Klinik Bedah Plastik A-Top melindungi informasi pribadi subjek data (pelanggan) sesuai dengan Pasal 30 Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi dan
Untuk menangani keluhan terkait hal ini dengan cepat dan lancar, kami telah menetapkan dan mengungkapkan pedoman pemrosesan informasi pribadi berikut ini.
Pernyataan Privasi
1. Tujuan Pengumpulan/Penggunaan Informasi Pribadi
Tujuan Pengumpulan dan Penggunaan Informasi Pribadi Perusahaan menggunakan informasi pribadi yang dikumpulkan untuk tujuan berikut.
ο Pelaksanaan kontrak terkait penyediaan layanan dan penyediaan konten sesuai dengan ketentuan penyediaan layanan
ο Verifikasi identitas dan identifikasi pribadi terkait penggunaan layanan, pencegahan penggunaan curang oleh anggota yang menunggak dan akses tanpa izin, penanganan pengaduan perdata termasuk keluhan, dan penyampaian pemberitahuan
ο Pemanfaatan untuk pemasaran dan periklanan: Menyediakan informasi acara dan promosi serta peluang partisipasi; menyediakan layanan dan menampilkan iklan berdasarkan karakteristik demografis; mengidentifikasi frekuensi akses atau statistik penggunaan layanan.
ο Untuk tujuan memverifikasi identitas pengadu, mengkonfirmasi rincian pengaduan, menghubungi atau memberitahukan untuk penyelidikan pencarian fakta, dan memberitahukan hasil pemrosesan, dll.
2. Item informasi pribadi yang akan dikumpulkan
Kami mengumpulkan informasi pribadi berikut untuk keperluan pendaftaran keanggotaan, konsultasi, permohonan layanan, dan lain sebagainya.
ο Item yang Dikumpulkan: Nama, Tanggal Lahir, ID Login, Kata Sandi, Nomor Ponsel, Alamat Email, Log Akses, Cookie, Riwayat Penggunaan Layanan
ο Item yang dapat dipilih: Cabang, Bidang Minat, Acara Pilihan, Saluran Pendaftaran, Menerima Layanan Surat dan SMS
ο Masa Retensi: Semi-permanen hingga ada permintaan terpisah untuk keluar atau menarik keanggotaan.
ο Metode pengumpulan informasi pribadi: Situs web (pendaftaran anggota, papan konsultasi, papan reservasi, login sederhana, dll.)
3. Jangka waktu penyimpanan dan penggunaan informasi pribadi
① <Perusahaan> memproses dan menyimpan informasi pribadi dalam jangka waktu penyimpanan dan penggunaan informasi pribadi yang disepakati saat mengumpulkan informasi pribadi dari subjek data atau dalam jangka waktu penyimpanan dan penggunaan informasi pribadi yang ditetapkan oleh hukum dan peraturan yang relevan.
② Periode pemrosesan dan penyimpanan informasi pribadi yang spesifik adalah sebagai berikut.
ο Langganan dan Manajemen Pelanggan: Hingga kontrak penggunaan layanan disimpulkan atau diakhiri; namun, jika hubungan kreditur-debitur tetap ada, hingga penyelesaian hubungan tersebut.
o Catatan kontrak, penarikan langganan, penyelesaian pembayaran, dan pasokan barang, dll. dalam e-commerce: 5 tahun
Dalam kasus di mana sampel dikumpulkan untuk diagnosis dan pengobatan, sesuai dengan standar Undang-Undang Pelayanan Medis.
Sekalipun tujuan pengumpulan atau tujuan penerimaan telah tercapai, informasi pribadi dapat tetap disimpan jika penyimpanan tersebut diperlukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perdagangan atau undang-undang lainnya.
4. Alih Daya Pemrosesan Informasi Pribadi
① <Perusahaan> mempercayakan tugas pemrosesan informasi pribadi kepada pihak eksternal sebagai berikut untuk memastikan kelancaran pemrosesan informasi pribadi.
ο Pihak yang Diberi Kuasa (Wali Amanat): BrainMedi Co., Ltd.
– Isi tugas yang dipercayakan: Verifikasi identitas terkait penggunaan layanan keanggotaan, penanganan pengaduan perdata seperti pemrosesan keluhan,
Penyampaian pengumuman, pengembangan layanan (produk) baru dan penyediaan layanan yang disesuaikan, penyediaan informasi acara dan promosi serta peluang untuk berpartisipasi.
② Klinik Bedah Plastik A-Top, sesuai dengan Pasal 25 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi ketika menyimpulkan kontrak konsinyasi
Kami menetapkan hal-hal terkait larangan pemrosesan informasi pribadi untuk tujuan selain pelaksanaan tugas yang dipercayakan, langkah-langkah perlindungan teknis dan administratif, pembatasan sub-penugasan, manajemen dan pengawasan wali amanat, dan tanggung jawab seperti ganti rugi atas kerusakan dalam dokumen seperti kontrak, dan kami mengawasi apakah wali amanat memproses informasi pribadi dengan aman.
5. Pemberian Informasi Pribadi kepada Pihak Ketiga
Klinik Bedah Plastik A-Top tidak memberikan informasi pribadi kepada pihak ketiga kecuali dalam kasus yang termasuk dalam Pasal 17 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, seperti persetujuan terpisah dari subjek data atau ketentuan khusus dalam undang-undang.
6. Hak dan Kewajiban Subjek Data dan Tata Cara Pelaksanaannya
Subjek data dapat menggunakan hak-hak berikut yang berkaitan dengan perlindungan informasi pribadi sehubungan dengan Klinik Bedah Plastik A-Top kapan saja.
Mengenai ① permintaan akses ke informasi pribadi ② permintaan koreksi jika terjadi kesalahan, dll. ③ permintaan penghapusan ④ permintaan penangguhan pemrosesan
Anda dapat melakukannya secara tertulis, melalui email, faks, dan lain sebagainya, sesuai dengan Formulir No. 8 Peraturan Pelaksanaan UU Perlindungan Data Pribadi, dan Klinik Bedah Plastik A-Top akan segera mengambil tindakan terkait hal ini.
Jika subjek data meminta koreksi atau penghapusan terkait kesalahan, dll. dalam informasi pribadi mereka, informasi pribadi yang relevan tidak akan digunakan atau diberikan sampai koreksi atau penghapusan selesai.
Anda dapat menggunakan hak Anda melalui perwakilan, seperti perwakilan hukum subjek data atau agen yang diberi wewenang.
Dalam hal ini, Anda harus menyerahkan surat kuasa sesuai dengan Formulir No. 11 Peraturan Pelaksanaan UU Perlindungan Data Pribadi.
7. Informasi Pribadi yang Diproses Klinik Bedah Plastik A-Top memproses informasi pribadi berikut ini.
ο Item yang Dikumpulkan: Nama, Tanggal Lahir, ID Login, Kata Sandi, Nomor Ponsel, Alamat Email, Log Akses, Cookie, Riwayat Penggunaan Layanan
ο Item yang dapat dipilih: Cabang, Bidang Minat, Acara Pilihan, Saluran Pendaftaran, Menerima Layanan Surat dan SMS
8. Penghapusan informasi pribadi
① Pada prinsipnya, Klinik Bedah Plastik A-Top akan menghancurkan informasi pribadi tanpa penundaan setelah tujuan pengolahan informasi pribadi tersebut tercapai. Prosedur, jangka waktu, dan metode penghancuran adalah sebagai berikut.
Jika masa penyimpanan informasi pribadi telah berakhir, informasi pribadi tersebut akan dimusnahkan dalam waktu 5 hari sejak tanggal berakhirnya masa penyimpanan. Jika informasi pribadi tersebut menjadi tidak diperlukan lagi karena tercapainya tujuan pengolahan informasi pribadi, penghentian layanan terkait, penghentian usaha, dan lain sebagainya, informasi pribadi tersebut akan dimusnahkan dalam waktu 5 hari sejak tanggal diketahui bahwa pengolahan informasi pribadi tersebut tidak lagi diperlukan.
② Klinik Bedah Plastik A-Top menghapus informasi pribadi dengan cara-cara berikut.
ο Berkas elektronik: Menggunakan metode teknis seperti penghapusan berkas, pemformatan disk, atau perekaman yang tidak dapat direproduksi.
Dokumen kertas: Hancurkan atau bakar
9. Hal-hal yang berkaitan dengan pemasangan dan pengoperasian perangkat pengumpulan informasi pribadi otomatis dan penolakan terhadapnya
Klinik Bedah Plastik A-Top menggunakan "cookie" dan teknologi serupa yang sering menyimpan dan mengambil informasi pengguna untuk menyediakan layanan khusus dan personal kepada pengguna.
Cookie menyediakan layanan yang dipersonalisasi dengan menganalisis frekuensi akses atau durasi kunjungan, mengidentifikasi preferensi dan minat pengguna, melacak riwayat penelusuran, dan menentukan tingkat partisipasi dalam berbagai acara serta jumlah kunjungan.
Pengguna dapat mengatur opsi di peramban web mereka untuk mengizinkan semua cookie, diminta konfirmasi setiap kali cookie disimpan, atau menolak untuk menyimpan semua cookie.
10. Langkah-langkah untuk Memastikan Keamanan Informasi Pribadi
Sesuai dengan Pasal 29 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Klinik Bedah Plastik A-Top mengambil langkah-langkah teknis, manajerial, dan fisik berikut yang diperlukan untuk memastikan keamanan.
Melakukan audit internal secara berkala
Kami melakukan audit internal secara berkala (setahun sekali) untuk memastikan keamanan penanganan informasi pribadi.
ο Meminimalkan dan melatih karyawan yang menangani informasi pribadi
Kami menerapkan langkah-langkah untuk mengelola informasi pribadi dengan menunjuk karyawan yang menangani informasi pribadi dan membatasi akses hanya kepada mereka yang berwenang untuk meminimalkan jumlah orang yang terlibat.
• Penyusunan dan implementasi rencana manajemen internal
Kami telah menetapkan dan menerapkan rencana manajemen internal untuk pemrosesan informasi pribadi yang aman.
ο Langkah-langkah teknis untuk mencegah peretasan, dll.
Untuk mencegah kebocoran dan kerusakan informasi pribadi yang disebabkan oleh peretasan atau virus komputer, kami memasang program keamanan, melakukan pembaruan dan pemeriksaan berkala, memasang sistem di area yang akses eksternalnya dikendalikan, serta memantau dan memblokir akses secara teknis dan fisik.
ο Enkripsi informasi pribadi
Informasi pribadi dan kata sandi pengguna dienkripsi, disimpan, dan dikelola sehingga hanya pengguna yang mengetahuinya, dan fitur keamanan terpisah digunakan untuk data penting, seperti mengenkripsi file dan data yang ditransmisikan atau menggunakan fungsi penguncian file.
Pembatasan akses ke informasi pribadi
Kami mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengontrol akses ke informasi pribadi dengan memberikan, memodifikasi, dan mencabut hak akses ke sistem basis data yang memproses informasi pribadi, dan kami mengontrol akses tidak sah dari luar dengan menggunakan sistem pencegahan intrusi.
11. Kepala Petugas Privasi
Klinik Bedah Plastik A-Top bertanggung jawab penuh atas hal-hal yang berkaitan dengan pemrosesan informasi pribadi dan telah menunjuk Petugas Perlindungan Informasi Pribadi sebagai berikut untuk menangani pengaduan dan memberikan ganti rugi atas kerusakan yang dialami subjek data terkait dengan pemrosesan informasi pribadi.
Kepala Petugas Privasi
– Nama: Lee Han-jeong
– Kontak: 02-555-0410
12. Penanganan Ketidaksepakatan
Pengguna (subjek data) berhak untuk menolak persetujuan atas pengumpulan dan penggunaan informasi pribadi. Namun, jika Anda tidak memberikan persetujuan, penyediaan layanan terkait akan dibatasi.
13. Kebijakan Privasi ini berlaku efektif sejak Juli 2026.07.
Informasi
Lantai 4 dan 5, 10, Gangnam-daero 94-gil, Gangnam-gu, Seoul
Jam Klinik
| Senin/Selasa/Rabu/Jumat | Pagi 10:00 – Siang 07:00 |
| Kamis (klinik malam) | Siang 01:00 – Siang 09:00 |
| Sabtu | Pagi 10:00 – Siang 05:00 |
Tutup pada hari Minggu dan hari libur nasional
Nomor telepon utama
Tanda * menunjukkan kolom yang wajib diisi.









Jepang
Inggris
Cina
Thailand
Indonesia
العربية