Ketentuan Penggunaan

Syarat dan Ketentuan ini berkaitan dengan hal-hal yang menyangkut syarat dan ketentuan serta prosedur penggunaan layanan yang disediakan oleh Klinik Bedah Plastik A-Top (selanjutnya disebut sebagai "Perusahaan") dan
Tujuannya adalah untuk mematuhi dan menetapkan hal-hal lain yang diperlukan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Usaha Telekomunikasi dan Peraturan Pelaksanaannya.

Pasal 1 (Tujuan, dsb.)

① Syarat dan Ketentuan Penggunaan untuk Klinik Bedah Plastik A-Top (https://atopps.com) (selanjutnya disebut sebagai “Syarat dan Ketentuan ini”) bertujuan untuk menetapkan hak, kewajiban, dan tanggung jawab Anggota dan Klinik Bedah Plastik A-Top terkait penggunaan layanan yang berhubungan dengan internet (selanjutnya disebut sebagai “Layanan”) yang disediakan oleh Klinik Bedah Plastik A-Top oleh Pengguna.
② Mereka yang ingin menjadi anggota dengan mengklik tombol "Daftar" setelah menyelesaikan prosedur yang ditetapkan oleh Klinik Bedah Plastik Atop dianggap telah menyetujui Syarat dan Ketentuan ini. Setiap hak, kewajiban, dan tanggung jawab anggota dan Klinik Bedah Plastik Atop selain yang tercantum dalam Syarat dan Ketentuan ini akan diatur oleh Undang-Undang Bisnis Telekomunikasi dan hukum serta kebiasaan terkait lainnya di Republik Korea.

Pasal 2 (Definisi Anggota)

“Anggota” mengacu pada seseorang yang mengakses Klinik Bedah Plastik Atop, mendaftar sebagai anggota daring Klinik Bedah Plastik Atop sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini, dan menerima layanan yang disediakan oleh Klinik Bedah Plastik Atop.

Pasal 3 (Pendaftaran Keanggotaan)

① Mereka yang ingin menjadi anggota harus mengajukan permohonan keanggotaan dengan mengisi informasi keanggotaan sesuai dengan formulir pendaftaran yang disediakan oleh Klinik Bedah Plastik Atop dan mengklik tombol “Daftar”.
② Klinik Bedah Plastik Atop mendaftarkan pelamar keanggotaan sesuai dengan Paragraf 1 sebagai anggota, kecuali jika mereka termasuk dalam salah satu hal berikut.

1. Jika pemohon sebelumnya telah kehilangan keanggotaan sesuai dengan Pasal 6, Bagian 3 dari Syarat dan Ketentuan ini. Namun, ini tidak berlaku untuk pemohon yang telah kehilangan keanggotaan sesuai dengan Pasal 6, Bagian 3 dan telah memperoleh persetujuan untuk pendaftaran ulang dari Klinik Bedah Plastik Atop setelah tiga tahun berlalu.
2. Jika terdapat informasi palsu, kelalaian, atau kesalahan dalam informasi pendaftaran.
3. Jika dipastikan bahwa pendaftaran sebagai anggota umum secara signifikan menghambat teknologi Klinik Bedah Plastik Atop.

③ Perjanjian keanggotaan dibuat setelah persetujuan dari Klinik Bedah Plastik Atop diterima oleh pemohon.
④ Jika terdapat perubahan pada informasi anggota yang tercantum dalam Paragraf 1, anggota wajib segera mengoreksi dan memasukkan perubahan tersebut.

Pasal 4 (Penyediaan dan Perubahan Layanan)

① Klinik Bedah Plastik Atop menyediakan layanan berikut kepada para anggotanya.

1. Layanan Surat Berita Klinik Bedah Plastik Terbaik
2. Layanan Ruang Konsultasi/Reservasi Online Klinik Bedah Plastik Atop
3. Layanan bagian dan konten untuk anggota online Klinik Bedah Plastik Atop.
4. Berbagai layanan yang disediakan oleh Klinik Bedah Plastik Atop dalam kemitraan dengan perusahaan lain.

② Klinik Bedah Plastik Atop dapat mengubah dan menyediakan layanan yang diatur dalam Ayat 1 dengan memberitahukan kepada anggota tentang perubahan isi layanan dan tanggal penyediaan dengan cara yang diatur dalam Pasal 7, Ayat 2.

Pasal 5 (Gangguan layanan)

① Jika terjadi pemeliharaan, pemeriksaan, penggantian, atau kerusakan pada komputer atau peralatan informasi dan komunikasi lainnya, atau gangguan komunikasi, Klinik Bedah Plastik Atop dapat menangguhkan sementara penyediaan layanan, dan dapat sepenuhnya menangguhkan layanan yang sedang diberikan karena alasan seperti penggantian dengan layanan baru atau alasan lain yang dianggap tepat oleh Klinik Bedah Plastik Atop.
② Apabila terjadi gangguan layanan sesuai dengan Paragraf 1, Klinik Bedah Plastik Atop akan memberitahukan anggota dengan cara yang diatur dalam Pasal 7, Paragraf 2. Namun, hal ini tidak berlaku dalam kasus di mana pemberitahuan sebelumnya tidak mungkin dilakukan karena gangguan layanan yang disebabkan oleh alasan di luar kendali Klinik Bedah Plastik Atop (seperti kerusakan disk yang disengaja atau tidak disengaja atau waktu henti sistem oleh administrator sistem).

Pasal 6 (Pencabutan keanggotaan, hilangnya kelayakan, dll.)

① Anggota dapat meminta Klinik Bedah Plastik Atop untuk membatalkan pendaftaran keanggotaan mereka (penarikan keanggotaan) kapan saja, dan Klinik Bedah Plastik Atop akan segera memulai proses pembatalan keanggotaan anggota setelah menerima permintaan tersebut.
② Jika seorang anggota termasuk dalam salah satu kategori berikut, Klinik Bedah Plastik Atop dapat membatasi, menangguhkan, atau mengakhiri keanggotaan anggota tersebut melalui cara yang sesuai.

1. Jika informasi palsu didaftarkan saat mengajukan permohonan keanggotaan.
2. Dalam hal mengancam pesanan transaksi elektronik dengan mengganggu penggunaan situs web Klinik Bedah Plastik Atop oleh orang lain atau mencuri informasi.
3. Jika Anda menggunakan Klinik Bedah Plastik Atop untuk melakukan tindakan yang dilarang oleh hukum atau Syarat dan Ketentuan ini atau yang bertentangan dengan ketertiban umum dan moral.

③ Jika Atop Plastic Surgery memutuskan untuk mengakhiri keanggotaan seorang anggota, pendaftaran anggota tersebut akan dibatalkan. Dalam hal ini, anggota akan diberitahu tentang pembatalan tersebut dan diberi kesempatan untuk menjelaskan situasinya.

Pasal 7 (Pemberitahuan kepada Anggota)

① Jika pemberitahuan perlu ditujukan kepada anggota tertentu dari Klinik Bedah Plastik Atop, hal tersebut dapat dilakukan melalui alamat email yang terdaftar di Klinik Bedah Plastik Atop.
② Jika pemberitahuan ditujukan kepada sejumlah anggota Klinik Bedah Plastik Atop yang tidak ditentukan, pemberitahuan individual dapat digantikan dengan pengumuman di papan pengumuman Klinik Bedah Plastik Atop setidaknya selama satu minggu.

Pasal 8 (Perlindungan Informasi Pribadi Anggota)

Klinik Bedah Plastik Atop berupaya melindungi informasi pribadi anggota, termasuk informasi pendaftaran anggota, sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Terkait perlindungan informasi pribadi anggota, Klinik Bedah Plastik Atop mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku serta "Kebijakan Perlindungan Informasi Pribadi"-nya.

Pasal 9 (Kewajiban Klinik Bedah Plastik Atop)

① Klinik Bedah Plastik Atop tidak akan melakukan tindakan apa pun yang dilarang oleh hukum dan peraturan atau Syarat dan Ketentuan ini atau yang bertentangan dengan ketertiban umum dan moral, dan akan berupaya untuk memberikan layanan secara terus menerus dan stabil sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini.
② Klinik Bedah Plastik Atop menerapkan sistem keamanan untuk melindungi informasi pribadi anggota (termasuk informasi kartu kredit) agar anggota dapat menggunakan layanan internet dengan aman.
③ Klinik Bedah Plastik Atop tidak mengirimkan email komersial yang tidak diminta untuk mencari keuntungan kepada anggotanya.

Pasal 10 (Kewajiban Terkait ID Anggota dan Kata Sandi)

① Kecuali dalam kasus di mana Klinik Bedah Plastik Atop bertanggung jawab atas pengelolaan ID dan kata sandinya sendiri, setiap anggota bertanggung jawab atas pengelolaan ID dan kata sandinya masing-masing, sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku serta “Kebijakan Perlindungan Informasi Pribadi.”
② Anggota tidak boleh mengizinkan pihak ketiga menggunakan ID dan kata sandi mereka.
③ Jika seorang anggota mengetahui bahwa ID dan kata sandinya telah dicuri atau digunakan oleh pihak ketiga, ia harus segera memberi tahu Klinik Bedah Plastik Atop dan mengikuti instruksi Klinik Bedah Plastik Atop, jika ada.

Pasal 11 (Kewajiban Anggota)

① Anggota tidak boleh melakukan tindakan-tindakan berikut ini.

1. Tindakan mendaftarkan informasi palsu saat mengajukan atau mengubah keanggotaan.
2. Segala tindakan mengubah informasi yang diposting di Klinik Bedah Plastik Atop.
3. Setiap tindakan yang melanggar hak pribadi atau hak kekayaan intelektual Klinik Bedah Plastik Atop atau pihak ketiga lainnya atau mengganggu bisnisnya.
4. Mencuri kartu identitas anggota lain
5. Mengirim surat sampah, surat spam, surat berantai, surat yang mendorong keanggotaan dalam skema piramida, surat yang berisi pesan, gambar, atau audio cabul atau kekerasan, atau tindakan lain apa pun yang mengungkapkan atau memposting informasi yang bertentangan dengan ketertiban umum dan moral.
6. Mengirimkan atau memposting informasi (program komputer, dll.) yang pengiriman atau postingnya dilarang oleh hukum dan peraturan yang berlaku.
7. Mengirimkan atau memposting email dengan menyamar atau berpura-pura menjadi karyawan Klinik Bedah Plastik Atop atau administrator layanan internet Klinik Bedah Plastik Atop, atau dengan menggunakan nama orang lain.
8. Memposting atau mengirim melalui email materi apa pun yang berisi virus perangkat lunak atau kode, file, atau program komputer lainnya yang dirancang untuk mengganggu atau menghancurkan pengoperasian normal perangkat lunak, perangkat keras, atau peralatan telekomunikasi komputer.
9. Mengganggu anggota lain, seperti menguntit.
10. Mengumpulkan, menyimpan, atau mengungkapkan informasi pribadi tentang anggota lain tanpa persetujuan.
11. Menggunakan layanan Klinik Bedah Plastik Atop untuk kegiatan yang menghasilkan keuntungan, seperti memasang iklan atau propaganda atau mengirimkan surat spam kepada sejumlah orang yang tidak ditentukan.
12. Setiap tindakan yang melanggar syarat dan ketentuan layanan yang diberikan oleh Klinik Bedah Plastik Atop atau peraturan lain terkait penggunaan layanan.

② Jika seorang anggota melakukan tindakan yang termasuk dalam Ayat 1, Klinik Bedah Plastik Atop dapat membatasi, menangguhkan, atau mengakhiri keanggotaan anggota tersebut dengan cara yang sesuai berdasarkan Ayat 2 dan 3 Pasal 6 Syarat dan Ketentuan ini.
③ Para anggota bertanggung jawab untuk memberikan kompensasi kepada Klinik Bedah Plastik Atop atau anggota lain atas segala kerusakan yang terjadi akibat kesalahan mereka.

Pasal 12 (Penghapusan Unggahan Publik)

Jika isi unggahan publik seorang anggota termasuk dalam salah satu hal berikut, Klinik Bedah Plastik Atop dapat menghapus unggahan publik tersebut tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada anggota dan dapat membatasi, menangguhkan, atau mengakhiri keanggotaan anggota tersebut.

1. Konten yang mencemarkan nama baik atau memfitnah anggota lain atau pihak ketiga dan merusak reputasi mereka.
2. Konten yang menyebarkan informasi, kalimat, gambar, dan lain sebagainya yang melanggar ketertiban umum dan moral.
3. Konten yang dianggap terkait dengan aktivitas kriminal
4. Konten yang melanggar hak cipta atau hak lain dari anggota lain atau pihak ketiga.
5. Jika tujuannya jelas-jelas iklan atau komersial.
6. Konten yang dianggap melanggar hukum dan peraturan terkait lainnya

Pasal 13 (Kepemilikan Hak Cipta dan Pembatasan Penggunaan)

① Hak cipta dan hak kekayaan intelektual lainnya atas karya yang dibuat oleh Atop Plastic Surgery Clinic adalah milik Atop Plastic Surgery Clinic.
② Anggota tidak boleh menggunakan informasi yang diperoleh melalui penggunaan Klinik Bedah Plastik Atop untuk tujuan komersial atau mengizinkan pihak ketiga untuk menggunakannya melalui reproduksi, transmisi, publikasi, distribusi, penyiaran, atau metode lain tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Klinik Bedah Plastik Atop.

Pasal 14 (Ketentuan tentang Konsultasi)

① Isi konsultasi yang dilakukan melalui layanan ini dapat digunakan untuk tujuan berikut setelah penghapusan informasi pribadi.

1) Kegiatan akademik
2) Aktivitas medis
3) Layanan medis
4) Aktivitas hak cipta seperti materi cetak dan CD-ROM
5) Beberapa konten layanan seperti FAQ, konsultasi rekomendasi, dll.

② Dalam hal permintaan konsultasi sebagai berikut, layanan konsultasi mungkin tidak diberikan secara keseluruhan atau sebagian.

1) Jika Anda berulang kali mengajukan permohonan konsultasi dengan isi yang sama
2) Jika Anda meminta konsultasi dengan menggunakan ungkapan yang bertentangan dengan akal sehat atau menggunakan bahasa yang kosong.
3) Saat meminta konsultasi, meminta diagnosis
4) Saat meminta konsultasi mengenai biaya pengobatan, biaya pemeriksaan, harga obat, efek obat, dan lain sebagainya.
5) Ketika berkonsultasi dengan tujuan memperoleh informasi untuk merugikan orang lain

Pasal 15 (Revisi Syarat dan Ketentuan)

① Klinik Bedah Plastik Atop dapat merevisi Syarat dan Ketentuan ini sejauh tidak melanggar hukum terkait seperti Undang-Undang tentang Pengaturan Syarat dan Ketentuan, Undang-Undang Perdagangan Elektronik, Undang-Undang Tanda Tangan Elektronik, dan Undang-Undang tentang Promosi Pemanfaatan Jaringan Informasi dan Komunikasi.
② Apabila Klinik Bedah Plastik Atop merevisi Syarat dan Ketentuan ini, klinik akan memberitahukan tanggal efektif dan alasan revisi pada layar awal bersama dengan Syarat dan Ketentuan yang berlaku mulai 7 hari sebelum tanggal efektif hingga sehari sebelum tanggal efektif.
③ Jika Klinik Bedah Plastik Atop merevisi Syarat dan Ketentuan ini, Syarat dan Ketentuan yang direvisi juga akan berlaku untuk anggota yang terdaftar sebagai anggota sebelum revisi, kecuali jika isi revisi tersebut melanggar hukum dan peraturan yang berlaku.
④ Anggota yang keberatan dengan perubahan syarat dan ketentuan dapat membatalkan keanggotaannya sesuai dengan Pasal 6, Ayat 1.

Pasal 16 (Yurisdiksi)

Setiap gugatan yang timbul dari perselisihan antara Klinik Bedah Plastik Atop dan para anggotanya mengenai penggunaan layanan harus diajukan ke pengadilan di Republik Korea yang memiliki yurisdiksi berdasarkan Undang-Undang Prosedur Perdata.

Ketentuan Tambahan

Syarat dan Ketentuan ini akan berlaku mulai Juli 2026.07 hingga syarat dan ketentuan baru diterbitkan.

Informasi

Lantai 4 dan 5, 10, Gangnam-daero 94-gil, Gangnam-gu, Seoul

Jam Klinik
Senin/Selasa/Rabu/Jumat Pagi 10:00 – Siang 07:00
Kamis (klinik malam) Siang 01:00 – Siang 09:00
Sabtu Pagi 10:00 – Siang 05:00

Tutup pada hari Minggu dan hari libur nasional

Nomor telepon utama

Tanda * menunjukkan kolom yang wajib diisi.

Bidang ini adalah untuk tujuan validasi dan harus dibiarkan tidak berubah.
Persetujuan terhadap Kebijakan Privasi*